Untuk Triwulan II 2026, pemerintah menggunakan data realisasi periode November 2025 hingga Januari 2026, di antaranya kurs rupiah sebesar Rp16.743,46 per dolar AS, ICP sebesar USD62,78 per barel, inflasi 0,22 persen, serta HBA sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO).
Secara perhitungan formula, parameter tersebut sebenarnya membuka peluang adanya penyesuaian tarif. Namun, pemerintah memilih menahan kenaikan guna menjaga daya saing industri, melindungi masyarakat, serta mengantisipasi tekanan ekonomi global.
Tak hanya pelanggan non-subsidi, sebanyak 25 golongan pelanggan bersubsidi juga dipastikan tidak mengalami perubahan tarif.
Di sisi lain, pemerintah mendorong PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas layanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional agar penyediaan listrik tetap stabil dan berkelanjutan.
Sebagai bagian dari upaya bersama menjaga ketahanan energi, masyarakat juga diimbau untuk menggunakan listrik secara bijak dan efisien dalam aktivitas sehari-hari.(Vinolla)
