IPOL.ID- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik untuk periode Triwulan II tahun 2026, yakni April hingga Juni, tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga stabilitas ekonomi sekaligus melindungi daya beli masyarakat menjelang Idulfitri.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui perhitungan berdasarkan parameter ekonomi makro serta mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini.
Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap potensi kenaikan tarif listrik dalam waktu dekat. Pemerintah memilih menahan tarif demi menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.
Penetapan tarif listrik sendiri mengacu pada regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, evaluasi tarif bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
