Sehari kemudian, 20 Januari 2026, Sudewo bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
KPK kemudian menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa, yakni Sudewo (SDW), Bupati Pati Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Karangrowo Sumarjiono (JION), Kepala Desa Arumanis Karjan (JAN), Kepala Desa Sukorukun.
Selain kasus pemerasan, Sudewi diketahui juga ditetapkan tersangka dalam kasus duap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. (Yudha Krastawan)
