IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Keduanya yakni Kepala Subbagian Tata Usaha Puskesmas Tambakromo Pati Noor Eva Khasanah, dan Kepala Desa Angkatan Lor Sudiyono.
“Kedua saksi hadir memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (4/3/2025),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).
Budi menjelaskan keduanya didalami mengenai adanya dugaan pengumpulan dan pengkondisian keterangan saksi.
“Penyidik mendalami adanya dugaan perbuatan kedua saksi ini yang berupaya mengumpulkan para saksi lain dan mengondisikan keterangan. Hal ini tentunya bisa menghambat proses penyidikan yang sedang berlangsung,” ujar Budi.
Oleh sebab itu, KPK mengimbau para saksi lain untuk kooperatif dengan memberikan keterangan yang jujur dan lengkap kepada penyidik lembaga antirasuah saat menjalani pemeriksaan.
Diketahui kasus pemerasan tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Bupati Pati Sudewo.
