Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mantan Sekjen PBSI Anton Subowo Bakal Digugat 125 Miliar oleh Perusahaan Singapura, Terkait proyek Bali Subway
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Mantan Sekjen PBSI Anton Subowo Bakal Digugat 125 Miliar oleh Perusahaan Singapura, Terkait proyek Bali Subway
News

Mantan Sekjen PBSI Anton Subowo Bakal Digugat 125 Miliar oleh Perusahaan Singapura, Terkait proyek Bali Subway

Bambang
Bambang Published 22 Mar 2026, 07:00
Share
3 Min Read
Anton Subowo
Anton Subowo
SHARE

IPOL.ID-Mantan Sekretaris Jenderal Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Anton Subowo kembali menjadi sorotan netizen di media sosial. Mantan suami Dina Olivia yang pernah digosipkan selingkuh bersama seorang DJ ini, kini disorot karena tanggung jawabnya dalam proyek Bali Subway yang dikabarkan terhenti.

Sejumlah pemberitaan menyebutkan Anton Subowo merupakan pemilik PT Bumi Indah Prima (BIP), perusahaan yang ditunjuk sebagai pemimpin konsorsium (lead consortium) untuk proyek kereta bawah tanah tersebut.

Nama Anton baru-baru ini juga disebut oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva. Dalam siaran pers pada 24 Februari 2026, Hamdan menyatakan bahwa Anton dan PT BIP akan digugat ke pengadilan terkait dugaan utang sebesar Rp125 miliar kepada beberapa vendor, termasuk Samvada, perusahaan asal Singapura yang menjadi kliennya.
“Gugatan akan dilayangkan atas wanprestasi kerjasama dimana PT BIP belum melakukan pembayaran kepada klien kami, padahal pekerjaan telah selesai dilakukan,” kata Hamdan Zoelva dikutip 21 Maret 2026.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anton Subowo, Bakal Digugat 125 Miliar, Mantan Sekjen PBSI, Perusahaan Singapura, Terkait proyek Bali Subway
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article KS1 Kasatgas PRR : Rehabilitasi Pascabencana Tetap Prioritas, Kehadiran Presiden Jadi Bukti
Next Article Skuad St Kitts and Nevis. Foto : Ist FIFA Series 2026: Timnas Indonesia tak Gentar hadapi St Kitts and Nevis

TERPOPULER

TERPOPULER
Jelang AVC Men's Champions League 2026, di Pontianak, Bhayangkara Presisi, Bidik 4 Pemain Kelas Dunia
HeadlineOlahraga

Jelang AVC Men’s Champions League 2026 di Pontianak, Bhayangkara Presisi Bidik 4 Pemain Kelas Dunia

Olahraga
Menpora Erick Tekankan Keterlibatan Swasta Demi Kemajuan Olahraga Nasional
07 May 2026, 08:00
Jakarta Raya
Permudah Akses Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Peserta Manfaat Aplikasi JMO
07 May 2026, 11:04
Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
Ekonomi
Peringati Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni
07 May 2026, 10:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?