IPOL.ID- Kesadaran anggota legislatif di tanah air masih menjadi sorotan.
Hal itu dikarenakan masih minimnya angka pelaporan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang hingga kini baru mencapai 55,14 persen.
Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengatakan, bahwa rendahnya angka ini perlu segera dibenahi.
“Kepatuhan dari anggota legislatif masih perlu didorong, dengan capaian pelaporan baru mencapai 55,14 persen,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).
Tercatat, hingga 26 Maret 2026, sebanyak 87,83 persen atau 337.340 dari total 431.882 penyelenggara negara (PN) atau wajib lapor (WL) telah menyampaikan LHKPN. Artinya, sisa 94.542 PN atau WL yang belum menyerahkan LHKPN.
Menurut Budi kepatuhan pelaporan LHKPN tidak hanya bersifat administratif, namun juga mencerminkan komitmen etis.
“Peran strategis lembaga legislatif dalam fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi juga perlu diiringi dengan keteladanan dalam pelaporan LHKPN,” tandasnya.(Sofian)
