“OJK juga mendorong Penyelenggara Pindar untuk terus berkontribusi dalam mendukung program-program strategis Pemerintah, khususnya dalam rangka meningkatkan inklusi keuangan terhadap sektor UMKM dan mewujudkan pemerataan pembangunan ekonomi nasional,” katanya, Jumat (27/3(.
Dalam rangka penguatan industri Pindar, OJK telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Ketentuan tersebut antara lain mengatur mengenai batasan besaran manfaat ekonomi yang dapat dikenakan oleh Penyelenggara Pindar kepada Penerima Dana, sebagai upaya untuk memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada pelindungan konsumen.
Selain itu, OJK juga sudah menerbitkan ketentuan yang mengatur terkait dengan tata kelola, manajamen risiko, tingkat kesehatan Penyelenggara Pindar serta menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI Tahun 2023–2028, yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, mendorong tata kelola industri yang lebih baik, serta memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat.
