Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: OJK Terbitkan Aturan Tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Asing di Indonesia
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > OJK Terbitkan Aturan Tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Asing di Indonesia
EkonomiNews

OJK Terbitkan Aturan Tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Asing di Indonesia

Bambang
Bambang Published 12 Mar 2026, 21:31
Share
4 Min Read
logo OJK
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Istimewa)
SHARE

Dalam POJK 41/2025, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVL) mencakup perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan modal ventura, perusahaan pergadaian, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, lembaga pembiayaan ekspor impor, serta perusahaan pembiayaan sekunder perumahan.

Adapun Kantor Perwakilan PVL (KPPVL) didefinisikan sebagai kantor dari PVL yang berbadan hukum dan berkantor pusat di luar negeri yang berfungsi sebagai penghubung dengan pihak-pihak di Indonesia.

Melalui pengaturan ini, KPPVL dapat melakukan berbagai kegiatan di Indonesia, antara lain:
a. memberikan informasi kepada pihak ketiga mengenai syarat dan tata cara dalam melakukan hubungan dengan kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri;

b. membantu kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri dalam mengawasi pembiayaan yang berada di Indonesia;
c. bertindak sebagai pengawas terhadap proyek yang sebagian atau seluruhnya dibiayai oleh kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri;
d. melakukan kegiatan promosi dalam rangka memperkenalkan PVL yang berkantor pusat di luar negeri;
e. bertindak sebagai pemegang kuasa dalam menghubungi instansi atau lembaga guna keperluan kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri;
f. memberikan informasi mengenai ekonomi, keuangan, dan/atau perdagangan Indonesia kepada pihak luar negeri atau sebaliknya;
g. membantu para eksportir Indonesia guna memperoleh akses pasar di luar negeri melalui jaringan internasional yang dimiliki KPPVL atau sebaliknya;
h. mendorong peningkatan penyertaan modal dan/atau pembiayaan dari luar negeri di Indonesia untuk membiayai proyek di sektor prioritas dan daerah;
i. memfasilitasi penanganan pengaduan konsumen atau nasabah; dan/atau
j. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
KPPVL diharapkan dapat mendorong peningkatan pembiayaan dan penyertaan modal dari luar negeri untuk proyek-proyek di sektor prioritas dan daerah, serta membantu eksportir Indonesia memperoleh akses pasar global melalui jaringan internasional yang dimiliki lembaga tersebut.

Baca Juga

IMG 20260427 WA0247
Dorong Pendalaman Pasar dan Inklusi Keuangan Masyarakat, OJK Luncurkan Program Pintar Reksa Dana
Dorong generasi Muda Melek Keuangan, OJK Bahas Peluang dan Risiko Pembiayaan Digital di Universitas Riau
Lepas Ekspor Produk Kelapa, OJK Dorong Pengembangan Ekonomi Daerah di Sumatera Selatan
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Di indonesia, Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Asing, ojk, Terbitkan Aturan Tentang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sunlake Waterfront Resort & Convention menghadirkan promo spesial Halal Bihalal Package, yang menawarkan pengalaman bersantap dengan pilihan menu khas dari berbagai negara dalam suasana hotel yang nyaman dan elegan. (istimewa/dok. Sunlake Waterfront Resort & Convention). Hangatkan Momen Silaturahmi Halal Bihalal dengan Sajian Spesial di Sunlake Waterfront Resort & Convention
Next Article Aurelie Moeremans mengumumkan kelahiran anak pertamanya pada 10 Maret 2026 di California. Foto: IG @aurelie Resmi Jadi Orang Tua! Aurelie Moeremans Bagikan Potret Hangat Bersama Bayi Pertamanya

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260428 WA0118
HeadlineNews

Dosen Paramadina Diduga Langgar Etik, Kampus Copot dari Jabatan Kaprodi

Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Jaringan PERISAI di Kemanggisan
28 Apr 2026, 13:08
Headline
UPDATE: Korban Tewas Tabrakan Kereta di Bekasi 7 Orang
28 Apr 2026, 08:45
Nasional
Kemenpora RI Buka Pendaftaran Pelatihan Tenaga Penggerak Olahraga Nasional (TPON)
28 Apr 2026, 14:55
Ekonomi
Santunan untuk Pengurus Masjid, Bukti Nyata Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
28 Apr 2026, 09:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?