“Pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah membuang jasad korban ke wilayah Padalarang,” ujarnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif serta rangkaian peristiwa untuk mengungkap secara menyeluruh latar belakang pembunuhan tersebut.
Kasus ini menambah daftar tindak kejahatan berat yang melibatkan upaya penghilangan jejak dengan memindahkan jasad korban ke luar wilayah kejadian, namun berhasil diungkap berkat koordinasi cepat antarpolres.(Vinolla)
