IPOL.ID – Pemerintah mengumumkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026. Kebijakan THR dan BHR INI untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan, paket kebijakan ini merupakan bagian dari stimulus lanjutan hari besar keagamaan nasional, sesuai arahan presiden.
“Hari ini, pemerintah mengumumkan beberapa paket stimulus ekonomi lanjutan terkait dengan hari besar keagamaan nasional yaitu Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi sesuai dengan arahan Bapak Presiden,” katanya, Selasa (3/3).
Tahun ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk THR aparatur negara, meningkat 10 persen dibandingkan tahun lalu. Dana tersebut akan menyasar sekitar 10,5 juta orang, meliputi ASN (termasuk PPPK), TNI/Polri, hingga pensiunan.
“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi yang berlaku. Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13, gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” terang Airlangga.
