IPOL.ID – Kasus kematian seekor gajah Sumatera yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Blok C99 kawasan konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada 2 Februari 2026, terungkap.
Hal tersebut menjadi titik awal terbongkarnya jaringan perburuan satwa liar terorganisir lintas provinsi. Dalam kasus ini, Polda Riau menetapkan 15 orang sebagai tersangka, sedangkan tiga lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Keberhasilan tersebut dipaparkan dan dipimpin oleh Kadivhumas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, dan jajaran dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (3/3/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut dihadiri oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Rahul, Plt. Gubernur Riau SF Hariyanto, Penyidik Utama Bareskrim Polri Irjen Pol. Zulkarnaen, Pangdam Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo, serta Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan.
Turut hadir juga Kepala BBKSDA Riau Supartono, perwakilan LAM Riau, serta aktivis lingkungan Davina Veronica dan Rahel Yosi Ritonga.
