“Beliau (Presiden) memutuskan untuk memberikan semua, baik yang terdampak atau tidak se-provinsi, karena dianggap bencana, bencana provinsi,” ujar Mendagri pada rapat tersebut.
Dari total Rp10,6 triliun tersebut, masing-masing daerah mendapat jumlah yang beragam. Untuk daerah se-Provinsi Aceh dialokasikan sekitar Rp1,6 triliun, se-Provinsi Sumut Rp6,3 triliun, dan se-Provinsi Sumbar Rp2,6 triliun.
Saat ini kebijakan tersebut telah ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia (RI) Nomor 59 Tahun 2026. Mendagri juga telah menerbitkan surat edaran untuk mengatur teknis penggunaannya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, Presiden meminta agar anggaran tambahan tersebut betul-betul digunakan untuk mempercepat pemulihan bencana. Bagi daerah yang tidak terdampak bencana, anggaran ini dapat dimanfaatkan untuk mendukung program mitigasi maupun pencegahan bencana, seperti memperbaiki jembatan atau bendungan yang dianggap rawan terdampak.
“Termasuk juga untuk penanganan tata ruang misalnya, pendidikan latihan untuk penanganan bencana. Bahkan saya juga membuat kesempatan bisa digunakan untuk penanganan inflasi,” jelasnya pada rapat. (Muhamad Solihin)
