IPOL.ID – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kembali membuktikan komitmennya dalam memberikan kepastian perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi para pekerja di Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan total lebih dari Rp700 juta kepada dua ahli waris tenaga kerja di lingkungan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Provinsi DKI Jakarta.
Momen penyerahan santunan tersebut dilakukan secara simbolis bertepatan dengan digelarnya acara Santunan Anak Yatim dan Dhuafa oleh jajaran Distamhut Provinsi DKI Jakarta. Penyerahan santunan dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek, Ramdani, bersama dengan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Ir. M. Fajar Sauri, M.Si., kepada keluarga almarhum.
Rincian santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang diserahkan meliputi santunan sebesar Rp281.044.528 kepada ahli waris dari almarhum Parningotan S. Ahli waris dari almarhum Ahmad Yani menerima manfaat dengan total mencapai Rp435.544.528. Nominal ini terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar Rp281.044.528, ditambah dengan manfaat beasiswa pendidikan untuk dua orang anak almarhum senilai maksimal Rp154.500.000.
