IPOL.ID – Dokter kecantikan sekaligus influencer kesehatan, Richard Lee, resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 6 Maret 2026. Penahanan dilakukan sekitar pukul 21.50 WIB setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait promosi dan penjualan produk kecantikan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik yang dikenal luas di media sosial melalui konten edukasi dan promosi produk perawatan kulit.
Kasus tersebut bermula dari laporan yang diajukan Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif atau Doktif. Dalam laporannya, ia menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara promosi dengan klaim produk kecantikan yang dipasarkan oleh Richard Lee.
Setelah melalui proses penyelidikan, penyidik akhirnya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.
Richard Lee sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan status tersangka. Namun, hakim menolak permohonan tersebut sehingga proses hukum tetap berlanjut.
