Pemeriksaan terhadap Richard Lee berlangsung selama sekitar empat jam di Gedung Polda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan 29 pertanyaan terkait dugaan pelanggaran yang disangkakan.
Sebelum ditahan, Richard Lee juga menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi layak untuk menjalani penahanan. Pemeriksaan ini menjadi puncak dari beberapa panggilan sebelumnya yang disebut kerap tidak dihadiri oleh yang bersangkutan.
Pihak kepolisian menyebutkan terdapat beberapa pertimbangan sehingga penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Richard Lee.
Pertama, tersangka dinilai tidak kooperatif karena beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan yang telah dilayangkan secara resmi.
Kedua, meskipun tidak hadir dalam agenda pemeriksaan, Richard Lee diketahui masih aktif melakukan siaran langsung di media sosial, khususnya TikTok. Hal ini dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Ketiga, penyidik menilai terdapat potensi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti jika tidak segera dilakukan penahanan.
