Atas pertimbangan tersebut, Richard Lee kemudian ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penahanan Richard Lee memicu perdebatan luas di media sosial, terutama terkait etika promosi produk kecantikan oleh influencer dan figur publik.
Sebagian netizen mendukung langkah kepolisian sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen. Namun, hingga saat ini pihak Richard Lee belum memberikan pernyataan resmi setelah penahanan tersebut.
Penyidik menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan bertujuan untuk memastikan praktik bisnis dan promosi produk kecantikan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi para pelaku industri kecantikan, termasuk influencer dan pemilik bisnis, untuk lebih berhati-hati dalam mempromosikan produk agar tidak merugikan konsumen serta tetap mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia. (Vinolla)
