Sementara, Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Selatan, Irpan Maulana menambahkan, dari 30 ASN, 29 ASN memasuki masa pensiun per 1 April 2026, sedangkan satu orang lainnya menerima SK pensiun duda.
“Penyerahan SK ini bertujuan untuk mempermudah para pensiunan dalam mengurus administrasi, sehingga prosesnya dapat berjalan tepat sasaran dan tepat waktu,” tutup Irpan. (Joesvicar Iqbal)
