Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PWI dan PSSI Pers Kecam Intimidasi Jurnalis Saat Liput Laga Malut United FC vs PSM Makassar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > PWI dan PSSI Pers Kecam Intimidasi Jurnalis Saat Liput Laga Malut United FC vs PSM Makassar
HeadlineOlahraga

PWI dan PSSI Pers Kecam Intimidasi Jurnalis Saat Liput Laga Malut United FC vs PSM Makassar

Bambang
Bambang Published 08 Mar 2026, 19:18
Share
4 Min Read
Istimewa
Istimewa
SHARE

IPOL.ID-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Ternate mengecam intimidasi terhadap jurnalis yang terjadi pada lanjutan Super League antara Malut United FC vs PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Sabtu (7/3).

Ketua PWI Kota Ternate, Ramlan Harun, menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena O kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Dia menegaskan wartawan yang melakukan peliputan dalam pertandingan tersebut telah mengantongi kartu irdentitas resmi dari ILeague selaku penyelenggara kompetisi.

Menurut Ramlan, aktivitas jurnalistik memiliki payung hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, segala bentuk penghalangan terhadap kerja wartawan merupakan pelanggaran hukum.

“PWI Ternate mengecam keras segala bentuk upaya menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Setiap orang yang menghambat kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana dua tahun penjara sesuai UU Pers,” ujar Ramlan,Minggu (8/3).

Ramlan juga menyoroti dugaan intimidasi verbal serta tindakan oknum yang meminta wartawan menghapus hasil liputan berupa foto dan video. Dia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kecam Intimidasi Jurnalis, Laga Malut United FC vs PSM Makassar, PWI dan PSSI Pers
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article TESTIMONI: Penyerahan manfaat JKM di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading. (foto BPJS Ketenagakerjaan) Driver Grab Serbu Bukber dan Daftar Peserta di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kelapa Gading
Next Article Peresmian Novotel Tangerang BSD City. (dok. Novotel Tangerang BSD City). Novotel Tangerang BSD City Resmi Dibuka di Kawasan BSD yang Dinamis

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260424 172624
Nasional

Babak Final Penaburnesia 2026 Meriah dan Keren, Lazuardi: Kalian Semua Pemenang

Nusantara
Bayi Menangis Kesakitan Saat Ditotok, Praktik Ini Bikin Warganet Murka
24 Apr 2026, 09:50
Nusantara
Spektakuler! 15 Negara Siap Meriahkan Semarang Night Carnival 2026
24 Apr 2026, 13:45
Hukum
KPK Dalami Kerugian Negara Terkait Korupsi Dinas PUPR Mempawah
24 Apr 2026, 15:05
HeadlineJakarta Raya
Tragis! Dua ART Loncat dari Kos Majikan di Benhil, Satu Meninggal
24 Apr 2026, 10:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?