Merespon hal itu, Tim Pam SDO Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat langsung bergerak untuk memburu IRV. Setelah dilakukan pengintaian, Tim Pam SDO lantas menangkap IRV yang bersembunyi di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Selanjutnya, Tim Pam SDO membawa dan menyerahkan IRV untuk proses hukum selanjutnya ke Kepolisian Resor Depok.
Dalam penangkapan, tim mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, yaitu seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) lengkap dengan tanda pangkat dan atribut lainnya, pakaian bidang unit tertentu (PBUT) Bidang Tindak Pidana Khusus, dan ID card Kejaksaan palsu.
Kajati Jawa Barat mengimbau kepada masyarakat agar kebih waspada terhadap modus-modus kejahatan sama ataupun serupa agar tidak menjadi korban.
“Masyarakat juga diharapkan tidak enggan untuk melaporkan ke kantor Kejaksaan terdekat atau melalui Direct Massage (DM) ke akun resmi media sosial dan Nomor Hotline Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” pungkas Sri Nurcahyawijaya. (Yudha Krastawan)
