IPOL.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) mensuspend Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bogor Ranca Bungur Bantarjaya 2 karena menggunakan area masjid untuk pembilasan bahan makanan.
Keputusan penghentian operasional tersebut berlaku sejak 18 Maret 2026. Langkah ini diambil menyusul beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan aktivitas pencucian ayam di area kamar mandi hingga tempat wudhu masjid oleh petugas SPPG.
Dalam video yang viral, terlihat sejumlah petugas berseragam biru muda tengah membersihkan bahan makanan di lokasi yang tidak semestinya.
Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang menegaskan tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius karena tidak hanya melanggar prosedur operasional, tetapi juga mengganggu fungsi fasilitas ibadah.
“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi juga merusak nilai kesucian dan kebersihan fasilitas ibadah yang harus dijaga. SPPG seperti ini tidak bisa ditoleransi,” ujarnya dikutip pada Jumat (20/3).
Keputusan penghentian operasional merujuk pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026, serta laporan khusus Koordinator Wilayah Kabupaten Bogor mengenai dugaan pelanggaran prosedur operasional.
