IPOL.ID – Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) menyatakan keberatan atas kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang menghentikan sementara pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah.
Penolakan itu ditujukan terhadap Surat Edaran (SE) BGN Nomor 12 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 17 Juni 2026. Menurut GAPEMBI, kebijakan itu bertentangan dengan petunjuk teknis yang sebelumnya telah ditetapkan serta tidak sejalan dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati bersama para mitra.
“Menolak SE Nomor 12 tanggal 17 Juni tahun 2026, yang bertentangan dengan SK Kepala Badan Gizi Nasional atas Juknis Nomor 401.1 tanggal 29 Desember Tahun 2025. Dan bertentangan dengan PKS (Perjanjian Kerja Sama) antara mitra dan BGN,” kata Ketua Umum DPP GAPEMBI, Alven Stony, Kamis (18/6).
Menurut Alven, penghentian sementara MBG selama libur sekolah akan berdampak langsung pada operasional SPPG di lapangan.
Para relawan di SPPG terancam tidak bekerja dan tidak menerima honor selama masa libur tersebut.
