Jalur fungsional ini akan beroperasi setiap hari pada pukul 06.00 WIB hingga 17.00 WIB dengan skema pengaturan lalu lintas satu arah (one way) sesuai periode arus mudik dan arus balik.
Pada periode arus mudik yang berlangsung mulai 13-22 Maret 2026, jalur akan dibuka satu arah dari Bawen menuju Ambarawa. Sementara itu, pada periode arus balik mulai 23-30 Maret 2026, jalur akan difungsikan satu arah dari Ambarawa menuju Bawen.
Jalur fungsional hanya dapat dilalui oleh kendaraan Golongan I (non-bus) dengan batas kecepatan maksimum 40 km/jam guna menjaga keselamatan para pengguna jalan. Selain itu, pengoperasiannya juga akan dilakukan secara situasional berdasarkan diskresi Kepolisian, khususnya ketika terjadi peningkatan volume lalu lintas di kawasan Gerbang Tol (GT) Bawen.
“Secara operasional, keberadaan jalur ini dinilai strategis karena dapat membantu mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan Exit Tol Bawen, terutama bagi pemudik yang menuju wilayah Magelang, Temanggung, Wonosobo, dan sekitarnya. Dengan adanya jalur alternatif ini, distribusi arus kendaraan diharapkan menjadi lebih efisien serta mampu mengurangi potensi antrean kendaraan di jalur arteri, termasuk di kawasan Simpang Terminal Bawen yang menjadi titik pertemuan arus kendaraan dari arah Semarang, Solo, dan Magelang,” tutup Rivan.
