Meski bekerja secara daring, seluruh ASN tetap diwajibkan presensi. Pelayanan publik pun harus berjalan penuh tanpa pengurangan.
Untuk memastikan itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) diminta turun tangan memantau kinerja pegawai selama WFH berlangsung.
“Nah, nanti akan segera kita umumkan, mulai minggu depan WFH kita jatuhnya pada hari Rabu. Jadi, enggak long weekend. Jadi, kalau hari Senin, Selasa, Rabu, tengah-tengah, kemudian Kamis dan Jumat kita bekerja maksimal,” katanya. (far)

