IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka korupsi kuota haji yang juga mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Rabu (25/3/2026).
Pemeriksaan tersebut untuk mempercepat pemberkasan kasus dugaan korupsi yang mencapai Rp600-an miliar tersebut.
“Pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji ini,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya.
Selain mempercepat pemberkasan, Budi mengatakan pemeriksaan kali ini untuk mendalami peran pihak lain yang memiliki peran sentral.
“Selain itu, pemeriksaan dalam perkara ini juga dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan TPK dimaksud,” pungkasnya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jaksel Sulistyo Muhammad Dwi Putro memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas melawan KPK.
Dalam pertimbangannya, Sulistyo menyebut penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Hakim menyatakan dalil permohonan praperadilan Yaqut masuk pokok perkara.
