Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Periksa Eks Menag Yaqut, KPK Dalami Keterlibatan Pihak Lain Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Periksa Eks Menag Yaqut, KPK Dalami Keterlibatan Pihak Lain Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
HeadlineHukum

Periksa Eks Menag Yaqut, KPK Dalami Keterlibatan Pihak Lain Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Iqbal
Iqbal Published 25 Mar 2026, 19:11
Share
2 Min Read
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka korupsi kuota haji yang juga mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Rabu (25/3/2026).

Pemeriksaan tersebut untuk mempercepat pemberkasan kasus dugaan korupsi yang mencapai Rp600-an miliar tersebut.

“Pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji ini,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya.

Selain mempercepat pemberkasan, Budi mengatakan pemeriksaan kali ini untuk mendalami peran pihak lain yang memiliki peran sentral.

Baca Juga

Logo KPK di Gedung Merah Putih. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub

“Selain itu, pemeriksaan dalam perkara ini juga dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan TPK dimaksud,” pungkasnya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jaksel Sulistyo Muhammad Dwi Putro memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas melawan KPK.

Dalam pertimbangannya, Sulistyo menyebut penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Hakim menyatakan dalil permohonan praperadilan Yaqut masuk pokok perkara.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Korupsi Kuota Haji, kpk, menag Yaqut
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Tekan Konsumsi BBM, Khofifah Instruksikan ASN Pemprov Jatim WFH Saban Rabu
Next Article Sejumlah penumpang tiba di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, mengalami lonjakan penumpang signifikan tiba pada H+3 arus balik libur Lebaran 2026, Rabu (25/3/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Arus Balik H+3 Lebaran 2026 di Terminal Kampung Rambutan Capai Ribuan Penumpang

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Headline
Markas Judi Online di Hayam Wuruk Digerebek, 321 WNA Diciduk
09 May 2026, 17:21
HeadlineOlahraga
Gasak PSS Sleman 4-3, Garudayaksa FC Juara Championship Liga 2 2025/2026
09 May 2026, 23:19
Headline
Prabowo Bakal Bangun Desa Nelayan Modern di Miangas, Lengkap Cold Storage hingga SPBU Khusus
09 May 2026, 20:23
Headline
Buntut DC Prank Damkar di Semarang, Indosaku Didenda Rp875 Juta
09 May 2026, 18:05
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?