“Mengadili dalam eksepsi bahwa menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya dan dibebankan biaya perkara sejumlah nihil,” kata Sulistyo dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (11/3/2025).
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Kasus ini diduga terkait dengan adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen. Akibat perbuatan para tersangka, korupsi kuota haji mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai sekitar Rp600 miliar. (Yudha Krastawan)
