Hasil pemeriksaan awal juga mengungkap bahwa kapal tersebut tidak memiliki perusahaan atau badan hukum (PT) yang tercantum sebagai pemilik resmi. Sementara itu, agen kapal diketahui atas nama inisial B/T. Berdasarkan pendataan sementara, potensi kerugian negara akibat dugaan penyelewengan BBM tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp5,58 miliar.
Selanjutnya, KAL Katon mengawal kapal SPOB Kurnia Abadi 019 menuju pangkalan di Surabaya untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Keberhasilan ini menegaskan kesiapsiagaan TNI Angkatan Laut dalam memperkuat pengawasan di jalur pelayaran strategis serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di laut demi menjaga keamanan dan kepentingan nasional. (Ahmad)
