IPOL.ID-Pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie, dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi (LSM GAK) atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui PT. Mulia Inspirasi Sejahtera (PT. MIS) ke Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen ( JAM –Intel) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dalam laporannya, LSM GAK menguraikan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Hendry Lie bersama Korporasi PT. MIS.
Informasi yang mereka peroleh, PT. MIS diduga menerima aliran dana dalam jumlah sangat besar dari Hendry Lie yang merupakan hasil tindak pidana korupsi Tata Niaga Timah.
Terdapat indikasi TPPU melalui mekanime peralihan saham, penyertaan modal maupun perdagangan bijih logam yang dilakukan PT. MIS yang sengaja digunakan sebagai sarana untuk menyamarkan, menyembunyikan, dan mengalikan hasil kejahatan (TPPU).
“Tim Kami telah mendapatkan informasi dari sumber terpercaya dimana PT. MIS diduga menerima uang yang sangat besar dari Hendry Lie yang diduga merupakan uang hasil tindak pidana korupsi melalui Komisaris yang juga merupakan kerabat dari Hendry Lie,” demikian petikan isi surat aduan GAK dilansir rajawalitoday, Rabu (4/3/2026).
