Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Usai Divonis 14 Tahun Penjara, Hendry Lie Dilaporkan TPPU ke Kejagung
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Usai Divonis 14 Tahun Penjara, Hendry Lie Dilaporkan TPPU ke Kejagung
News

Usai Divonis 14 Tahun Penjara, Hendry Lie Dilaporkan TPPU ke Kejagung

Bambang
Bambang Published 04 Mar 2026, 19:17
Share
3 Min Read
Ist
Ist
SHARE

IPOL.ID-Pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie, dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi (LSM GAK) atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui PT. Mulia Inspirasi Sejahtera (PT. MIS) ke Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen ( JAM –Intel) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dalam laporannya, LSM GAK menguraikan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Hendry Lie bersama Korporasi PT. MIS.

Informasi yang mereka peroleh, PT. MIS diduga menerima aliran dana dalam jumlah sangat besar dari Hendry Lie yang merupakan hasil tindak pidana korupsi Tata Niaga Timah.

Terdapat indikasi TPPU melalui mekanime peralihan saham, penyertaan modal maupun perdagangan bijih logam yang dilakukan PT. MIS yang sengaja digunakan sebagai sarana untuk menyamarkan, menyembunyikan, dan mengalikan hasil kejahatan (TPPU).

“Tim Kami telah mendapatkan informasi dari sumber terpercaya dimana PT. MIS diduga menerima uang yang sangat besar dari Hendry Lie yang diduga merupakan uang hasil tindak pidana korupsi melalui Komisaris yang juga merupakan kerabat dari Hendry Lie,” demikian petikan isi surat aduan GAK dilansir rajawalitoday, Rabu (4/3/2026).

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dilaporkan TPPU, Hendry Lie, ke Kejagung, Usai Divonis 14 Tahun Penjara
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article haji umrah 58 Ribu Jemaah Umrah RI Tertahan Akibat Penutupan Wilayah Udara Timur Tengah
Next Article Menteri Luar Negeri Sugiono memberikan keterangannya kepada awak media di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 3 Maret 2026. Foto: BPMI Setpres/ Berbeda dengan Malaysia, Indonesia Tak Kecam Serangan AS-Israel ke Iran dan Kematian Khamenei

TERPOPULER

TERPOPULER
Eliano Reijnders
Olahraga

Persib Hadapi Dewa United, Eliano Reijnders Pantau Ivar Jenner

Kriminal
Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Tangsel
18 Apr 2026, 13:17
Headline
Pertamina Naikkan Harga BBM Nonsubsidi Mulai Hari Ini, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400
18 Apr 2026, 16:51
Hukum
MAKI Desak Kejagung Kembangkan Perkara Suap Ketua Ombudsman Hery Susanto
18 Apr 2026, 14:29
Hukum
Setelah 7 Tahun Buron, Terpidana Penggelapan Diringkus Satgas SIRI Kejaksaan
18 Apr 2026, 14:57
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?