Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Usai Divonis 14 Tahun Penjara, Hendry Lie Dilaporkan TPPU ke Kejagung
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Usai Divonis 14 Tahun Penjara, Hendry Lie Dilaporkan TPPU ke Kejagung
News

Usai Divonis 14 Tahun Penjara, Hendry Lie Dilaporkan TPPU ke Kejagung

Bambang
Bambang Published 04 Mar 2026, 19:17
Share
3 Min Read
Ist
Ist
SHARE

“Sehingga kami menduga kuat adanya pencucian uang yang dilakukan oleh Hendry Lie melaui PT. MIS,” lanjut LSM GAK.

Menurutnya fakta ini sejalan dengan rekam jejak Hendry Lie yang sebelumnya membuat perusahaan fiktif untuk menyembunyikan bisnis timah ilegal.

KarenaNYA LSM GAK meminta kepada JAM Intel Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan penelusuran aset dan transaksi keuangan PT. MIS.

“Menghubungkan hasil penelusuran tersebut dengan vonis dan uang penganti yang dijatuhkan kepada Hendry Lie dan menindaklanjuti dengan langkah hukum sesuai ketentuan UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta UU Tipikor,” tambah LSM GAK dalam surat laporannya.

Terkait laporan LSM Gak, Mahmud Ibrahim Siregar selaku Direktur PT. MIS saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (4/3/2026), belum memberikan tanggapan hingga berita diturunkan.

Sebelumnya Hendry Lie tetap dihukum pidana penjara 14 tahun meski telah menyatakan banding dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Hendry diyakini melakukan korupsi hingga merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dilaporkan TPPU, Hendry Lie, ke Kejagung, Usai Divonis 14 Tahun Penjara
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article haji umrah 58 Ribu Jemaah Umrah RI Tertahan Akibat Penutupan Wilayah Udara Timur Tengah
Next Article Menteri Luar Negeri Sugiono memberikan keterangannya kepada awak media di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 3 Maret 2026. Foto: BPMI Setpres/ Berbeda dengan Malaysia, Indonesia Tak Kecam Serangan AS-Israel ke Iran dan Kematian Khamenei

TERPOPULER

TERPOPULER
Eliano Reijnders
Olahraga

Persib Hadapi Dewa United, Eliano Reijnders Pantau Ivar Jenner

Headline
JK ke Termul: Jokowi Jadi Presiden karena Saya
18 Apr 2026, 19:13
Nasional
Mendagri Tito Dampingi Presiden pada Kursus Pemantapan Kepemimpinan Ketua DPRD Seluruh Indonesia
18 Apr 2026, 20:48
Nasional
FPRMI Gelar Open Golf Tournament 2026, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan di Momentum HPN
18 Apr 2026, 18:26
Headline
Wanita Iran Ini Jadi yang Pertama Divonis Gantung Usai Demonstrasi
18 Apr 2026, 17:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?