“Sehingga kami menduga kuat adanya pencucian uang yang dilakukan oleh Hendry Lie melaui PT. MIS,” lanjut LSM GAK.
Menurutnya fakta ini sejalan dengan rekam jejak Hendry Lie yang sebelumnya membuat perusahaan fiktif untuk menyembunyikan bisnis timah ilegal.
KarenaNYA LSM GAK meminta kepada JAM Intel Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan penelusuran aset dan transaksi keuangan PT. MIS.
“Menghubungkan hasil penelusuran tersebut dengan vonis dan uang penganti yang dijatuhkan kepada Hendry Lie dan menindaklanjuti dengan langkah hukum sesuai ketentuan UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta UU Tipikor,” tambah LSM GAK dalam surat laporannya.
Terkait laporan LSM Gak, Mahmud Ibrahim Siregar selaku Direktur PT. MIS saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (4/3/2026), belum memberikan tanggapan hingga berita diturunkan.
Sebelumnya Hendry Lie tetap dihukum pidana penjara 14 tahun meski telah menyatakan banding dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Hendry diyakini melakukan korupsi hingga merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
