Penetapan tersangka terhadap Yaqut dan Gus Alex sebenarnya telah dilakukan sejak 9 Januari 2026. Namun, proses hukum sempat tertahan karena upaya perlawanan melalui jalur praperadilan yang diajukan oleh Yaqut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah hukum Yaqut kandas setelah majelis hakim menolak gugatannya pada Rabu (11/3). Hanya berselang sehari setelah putusan tersebut, Kamis (12/3), penyidik KPK kemudian menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. (far)
