Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Usai Tahan Yaqut, KPK Periksa Gus Alex Hari Ini
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Usai Tahan Yaqut, KPK Periksa Gus Alex Hari Ini
Headline

Usai Tahan Yaqut, KPK Periksa Gus Alex Hari Ini

Farih
Farih Published 17 Mar 2026, 10:38
Share
2 Min Read
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji hari ini, Selasa (17/3).

Pemanggilan ini dilakukan berselang lima hari setelah penyidik resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis (12/3) lalu.

“Hari ini, penyidik menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara IAA yang merupakan Staf Khusus Menag periode 2020-2024. Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (17/3).

KPK meyakini Gus Alex bakal bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga

Telusuri Aset Korupsi Dana CSR BI, KPK, Periksa Istri Kasatlantas Polres Batu
Hari Pendidikan Nasional, KPK: Pendidikan Arah Penjaga Nilai atau Pewaris Celah?
KPK Mulai Dalami Korporasi dalam Kasus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
KPK Panggil 3 Bos Travel untuk Dalami Korupsi Kuota Haji di Kemenag

“Kami meyakini saudara IAA kooperatif dan akan memenuhi panggilan hari ini,” ucap Budi.

Kasus yang menjerat petinggi Kementerian Agama ini telah bergulir sejak penyidikan dimulai pada 9 Agustus 2025. KPK menduga terjadi penyimpangan masif dalam pengelolaan kuota haji Indonesia yang merugikan keuangan negara.

Meski pada awal penyidikan estimasi kerugian diprediksi menembus angka Rp1 triliun, hasil audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada 27 Februari 2026 mencatat angka yang lebih spesifik. Berdasarkan pengumuman resmi Maret lalu, nilai kerugian negara akibat praktik rasuah ini mencapai Rp622 miliar.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Gus Alex, haji, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kepal melintas di Selat Hormuz. Foto PIixabay Jerman Tolak Permintaan Trump Amankan Selat Hormuz
Next Article Video Benjamin Netanyahu saat di kedai kopi. Foto: Tangkapan layar video viral Video Netanyahu Minum Kopi Diduga Hasil AI, Ini Sederet Kejanggalannya

TERPOPULER

TERPOPULER
Mobil pelayanan SIM Keliling. Foto: Instagram @ubertos_official
Jakarta Raya

SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi Jakarta, Sabtu 2 Mei 2026

Nusantara
Cek Syarat dan Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari ini, Sabtu 2 Mei 2026
02 May 2026, 09:07
Ekonomi
Pengguna Super Apps BRImo Tembus 47,8 Juta User, Jadi Andalan Kebutuhan Finansial Masyarakat
02 May 2026, 13:43
Nasional
80 Persen Daerah Bebas Malaria, Indonesia Kejar Eliminasi Malaria pada 2030
02 May 2026, 15:28
Jabodetabek
SIM Keliling Tersedia di Kota Tangerang, Buruan Cek Jadwal dan Lokasinya Hari Ini
02 May 2026, 09:19
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?