“Kami membawa pesan ‘Jangan PaNIK, Cukup Pakai NIK’ menekankan kemudahan proses sekaligus menjamin legalitas dan keamanan data Wajib Pajak,” terang Founder dan Group CEO VIDA, Niki Luhur di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Dengan NIK yang sudah terverifikasi, lanjut Niki, Wajib Pajak mendapatkan solusi Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi yang sah dan diakui penuh secara hukum.
“Penunjukan VIDA sebagai PSrE menandakan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi (TTE) kami diakui oleh Kemenkeu RI dan DJP sekaligus jadi bukti kepercayaan pemerintah terhadap layanan identitas digital yang kami hadirkan. TTE mempunyai kekuatan hukum setara dengan tanda tangan basah sebagaimana tertulis dalam UU ITE, serta turut memperkuat kepatuhan dan keamanan data Wajib Pajak,” ujarnya.
Sebagai informasi, tiga fokus utama VIDA sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) untuk Wajib Pajak, meliputi:
1. Integrasi Identitas untuk Proses Administrasi yang Tertata
Pemanfaatan NIK yang telah terverifikasi berfungsi untuk menyederhanakan alur kerja TTE dan berfokus pada akurasi identitas dalam setiap pelaporan.
