2. Jaminan Legalitas dan Kepatuhan Regulatori
Sebagai PSrE yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan (KMK 584/2022), VIDA menjamin TTE yang dihasilkan memiliki validitas dan kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah, memastikan dokumen pelaporan pajak sepenuhnya compliant dan diakui secara resmi.
3. Aksesibilitas dan Kontribusi pada Transformasi Digital
Dukungan ini menegaskan peran VIDA dalam memfasilitasi transformasi digital nasional, khususnya di ekosistem perpajakan, dengan memastikan solusi TTE yang terstandarisasi tersedia secara luas bagi seluruh Wajib Pajak.
Sejurus bagi Wajib Pajak yang masih belum familiar dengan penggunaan Coretax, VIDA menyediakan video tutorial singkat untuk memudahkan proses pelaporan SPT Tahunan secara digital yang dapat diakses pada tautan ini.
“Melalui kampanye edukatif ini, VIDA mengajak seluruh Wajib Pajak untuk menjadikan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi sebagai bagian dari pelaporan SPT Tahunan di Coretax, menuju ekosistem perpajakan Indonesia lebih modern, efisien, dan terpercaya,” tutup Niki. (Joesvicar Iqbal)
