Petugas kemudian melakukan pengintaian. Sekitar pukul 16.43 WIB, seorang pelaku datang ke lokasi dengan membawa tiga karung berisi pecahan lampu sorot hasil curian. Tanpa perlawanan berarti, petugas langsung mengamankan pelaku berinisial EH alias Anton di lokasi kejadian. Sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pelaku tertangkap tangan saat hendak mengambil sepeda motor sambil membawa barang bukti hasil curian.
“Pelaku diamankan saat membawa tiga karung berisi pecahan lampu sorot milik PT SSP. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Polsek Semidang Aji untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Endro, Rabu (25/3/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan bersama satu rekannya yang kini masih buron. Keduanya mencuri lampu sorot di area pembuangan abu batu bara PLTU Keban Agung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang melarikan diri.(Vinolla)
