Sebab, penyampaian aspirasi tetap difasilitasi Pemprov DKI Jakarta melalui berbagai kanal, seperti Balai Kota, kantor kelurahan, kecamatan, hingga kantor wali kota.
Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan aspirasi melalui media sosial resmi Pemprov DKI Jakarta dan aplikasi JAKI.(Sofian)
