Lebih lanjut, Ribka menyampaikan bahwa pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan telah menugaskan RSUP dr. Sardjito Yogyakarta untuk melakukan pendampingan tata kelola terhadap tiga rumah sakit di Provinsi Papua.
“Berdasarkan SK Dirjen Kesehatan Lanjutan, RSUP dr. Sardjito Yogyakarta mendapatkan tugas untuk melakukan pendampingan terhadap tiga rumah sakit di Provinsi Papua, yaitu RSUD Dok II, RSUD Abepura, dan RSUD Yowari,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa setiap rumah sakit diminta mengirimkan peserta yang terdiri atas unsur pimpinan dan bagian tata kelola rumah sakit. RSUP dr. Sardjito menyarankan agar setiap rumah sakit mengirimkan minimal sembilan peserta yang terdiri atas direktur, bidang pelayanan medik, bidang pelayanan keperawatan, bidang pelayanan penunjang, bagian tata kelola keuangan beserta staf, bagian tata kelola SDM beserta staf, serta kepala bagian umum.
“Jadi ini [RSUP dr. Sardjito] rekomendasi dari Kementerian Kesehatan. Nanti mereka akan Bimtek-nya di sana, melihat langsung best practice-nya di sana,” ujarnya.
