Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Waspada Modus Baru Pelaku Tempel Stiker Barcode Judol Otomatis Deposit
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Waspada Modus Baru Pelaku Tempel Stiker Barcode Judol Otomatis Deposit
HeadlineNews

Waspada Modus Baru Pelaku Tempel Stiker Barcode Judol Otomatis Deposit

Bambang
Bambang Published 06 Mar 2026, 14:01
Share
6 Min Read
Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam didampingi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Murodih, dan Kanit Reskrim Iptu Siswanto menunjukkan barang bukti dalam konfrensi pers pengungkapan kasus stiker barcode terhubung akun judi online (scam) di Mapolsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026) sore. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam didampingi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Murodih, dan Kanit Reskrim Iptu Siswanto menunjukkan barang bukti dalam konfrensi pers pengungkapan kasus stiker barcode terhubung akun judi online (scam) di Mapolsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026) sore. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

Menurutnya, mengenai dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA), kepolisian saat ini masih mendalami kasus.

“Jika merugi, silahkan melapor ke Direktorat Siber Polda Metro Jaya atau Call Center 110”.

Dalam kasusnya, pelaku SP dikenakan sesuai dengan KUHP terbaru yaitu Pasal 426 ayat 1 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut, maka dipidana paling lama 9 tahun kurungan. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page12345
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Barcode Judol Otomatis Deposit, Pelaku Tempel Stiker, Waspada Modus Baru
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Raymond/Joaquin beberapa kali terlibat psy war dengan lawan-lawan mereka, tak terkecuali senior sendiri, Fajar Alfian/M. Shohibul Fikri. Hasil All England 2026: Fajar/Fikri Kembali Bertekuk Lutut dari Raymond/Joaquin
Next Article Setelah lima bulan memilih diam, Nabilah O’Brien mengungkap dirinya menjadi tersangka usai melaporkan dugaan pencurian di restorannya. Foto: Tangkap layar IG @nobabrien Curhat Nabilah O’Brien: Laporkan Dugaan Pencurian di Restoran, Justru Berujung Jadi Tersangka

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260421 WA0197
HeadlineOlahraga

Grand Final Proliga 2026: Popsivo Kantongi Satu Kemenangan di Leg Pertama

Ekonomi
Pemerintah Antisipasi Dinamika Global, Industri TPT Tetap Terkendali
22 Apr 2026, 09:00
Jakarta Raya
Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 22 April 2026
22 Apr 2026, 06:55
Ekonomi
Dorong generasi Muda Melek Keuangan, OJK Bahas Peluang dan Risiko Pembiayaan Digital di Universitas Riau
21 Apr 2026, 19:28
Nasional
Pemulihan Pascabencana, 103 Unit Huntap Tapanuli Utara Targetkan Relokasi Warga pada Mei 2026
21 Apr 2026, 20:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?