IPOL.ID – Aparat kepolisian Malaysia menangkap 11 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam aksi perampokan bersenjata di kawasan Pulau Pinang. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya merupakan perempuan.
Kepala Kepolisian Pulau Pinang, Azizee Ismail, menyatakan penangkapan dilakukan melalui operasi khusus bertajuk Ops Rantau Kongsi yang berlangsung pada 9-10 April 2026.
Operasi tersebut menyasar sejumlah titik di wilayah Chemor, Perak, serta Seberang Perai Tengah (SPT), setelah polisi melakukan pengintaian dan penyelidikan intensif.
“Dalam serangkaian penggerebekan tersebut, polisi menangkap sembilan pria dan dua perempuan berusia antara 22 hingga 38 tahun,” kata Azizee dilansir Harian Metro Malaysia.
Ia mengungkapkan kelompok ini memiliki spesialisasi menyasar sesama pekerja asing yang tinggal di rumah kongsi atau hunian sementara proyek konstruksi.
Para pelaku disebut menjalankan aksinya dengan mengenakan penutup wajah dan membawa senjata tajam. Korban kemudian diikat tangan dan kakinya sebelum barang berharga mereka dirampas.
