Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan, antara lain perhiasan, telepon seluler berbagai merek, serta uang tunai sebesar 2.770 ringgit Malaysia atau sekitar Rp12 juta.
Petugas juga menemukan sejumlah senjata tajam, termasuk parang dan pisau, serta alat pengikat berupa kabel ties yang diduga digunakan saat beraksi.
Melalui penangkapan ini, kepolisian meyakini sedikitnya lima kasus perampokan besar di wilayah Pulau Pinang telah terpecahkan. Salah satu aksi paling menonjol terjadi di Seberang Perai Selatan (SPS) pada 5 April lalu, di mana korban menderita kerugian hingga 35.000 ringgit Malaysia.
Secara keseluruhan, kasus yang terungkap tersebar di beberapa wilayah, yakni satu kasus di Seberang Perai Utara, serta masing-masing dua kasus di SPT dan SPS.
Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa dari 11 tersangka, hanya satu orang yang memiliki catatan kriminal terkait pelanggaran imigrasi, sementara 10 lainnya tidak memiliki rekam jejak kriminal.
