Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 5 Imbauan MUI agar Kekerasan Anak di Daycare tidak Terulang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > 5 Imbauan MUI agar Kekerasan Anak di Daycare tidak Terulang
Nasional

5 Imbauan MUI agar Kekerasan Anak di Daycare tidak Terulang

Iqbal
Iqbal Published 28 Apr 2026, 21:26
Share
4 Min Read
Daycare Little Aresha, Yogyakarta. Foto: ipol.id
Daycare Little Aresha, Yogyakarta. Foto: ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Maraknya kasus kekerasan di lembaga penitipan anak dinilai menunjukkan lemahnya sistem perlindungan anak dan pengawasan terhadap daycare di Indonesia.

Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Dr Siti Ma’rifah menegaskan, tragedi kekerasan di daycare Yogyakarta harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh.

Menurutnya, kasus di Yogyakarta yang melibatkan 53 korban menunjukkan persoalan sistemik yang harus segera dibenahi.

“Peristiwa kekerasan di Daycare Yogyakarta bukan peristiwa pertama terkoyaknya ruang ramah anak. Sebelumnya juga terjadi di Depok dan Riau,” ujarnya di Jakarta, mengutip laman MUI, Selasa (28/4/2026).

Baca Juga

Anggota DPR RI Fauzan Khalid saat enghadiri tradisi Begawe Beleq Kawule Midang yang digelar masyara20260612112441
Kepedulian Sosial Jadi Tujuan dari Tradisi Begawe Beleq Kawule Midang dalam Menyambut Tahun Baru Islam 2026 di Lombok
Proyek Mega Prison X Reformasi Hukum Pidana Nasional, Komisi XIII Minta Evaluasi
Ada Beasiswa Studi Islam di PTKIN untuk Mahasiswa Internasional

Karena itu, ia membeberkan sejumlah langkah solusi agar kekerasan anak di daycare tidak berulang.

Pertama, Ma’rifah menekankan setiap lembaga daycare wajib memiliki izin operasional resmi, akreditasi berkala, serta protokol keselamatan dan perlindungan anak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, keberadaan izin dan akreditasi tidak boleh dipandang administratif semata, melainkan instrumen pengawasan agar lembaga pengasuhan anak berjalan sesuai standar perlindungan anak.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad. Foto: Kemenag Kemenag Buka Seleksi Calon Dewan Hakim MTQ Nasional Dibuka hingga 10 Mei 2026
Next Article Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Kramat Jati, Brigjen Prima Heru Yulihartono (kanan) didampingi Karodokpol Pusdokkes Polri, Brigjen Nyoman Eddy (kiri) dan jajaran dalam konfrensi pers identifikasi empat jenazah korban kebakaran Tanjung Priok di RS Polri Jakarta Timur, Jumat (8/11/2024). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id 10 Jenazah Korban Tragedi Kecelakaan KRL di Bekasi Teridentifikasi

TERPOPULER

TERPOPULER
dirdik jampids
HeadlineNasional

Kejagung Tetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal sebagai Tersangka Kelima Korupsi MBG

Ekonomi
Ibu Dian Nasabah PNM Lampung yang Menggerakkan Perempuan untuk Berani Berdaya
12 Jun 2026, 18:05
Olahraga
Usai Dilantik Jadi Ketua Umum PB WI, Airlangga Hartarto Bertekad Wushu Menjaga Tradisi Emas di Asian Games 2026
12 Jun 2026, 18:21
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Kepatuhan Proyek Shimizu-Total Lindungi Pekerja Konstruksi
12 Jun 2026, 19:29
Gaya hidupHeadline
Jennifer Coppen dan Justin Hubner Resmi Jadi Suami Istri, Tampil Serasi dalam Balutan Adat Jawa
12 Jun 2026, 21:57
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?