5 Imbauan MUI agar Kekerasan Anak di Daycare tidak Terulang
“Kembali kami mengingatkan untuk mendirikan sebuah lembaga Daycare harus memiliki izin sementara Daycare. Di Yogyakarta ini tidak memiliki izin, jadi yang harus menjadi perhatian agar hal ini tidak terus berulang,” katanya.
Kedua, ia menekankan pendiri, pengelola, dan pengajar daycare wajib memiliki kompetensi pengasuhan anak yang teruji, termasuk sertifikasi dan psikotest untuk memastikan kesiapan jasmani dan rohani para pengasuh.
Baginya, pengasuhan anak tidak dapat diserahkan kepada pihak yang tidak memiliki kapasitas profesional, sebab daycare bukan sekadar tempat penitipan, tetapi ruang tumbuh kembang anak.
Ketiga, ia mendorong pengelola daycare membuka akses pemantauan seluas-luasnya kepada orang tua, termasuk melalui CCTV dan sistem pelaporan perkembangan anak yang transparan.
Ia mengkritik alasan sebagian lembaga yang membatasi keterlibatan orang tua atas nama membangun disiplin dan kemandirian anak, namun tidak menyediakan mekanisme pengawasan alternatif.
“Pengelola harus memberikan akses seluas-luasnya orang tua untuk memonitor perkembangan putra putrinya melalui CCTV dan pelaporan. Era digital ini memungkinkan orang tua memonitor tanpa harus hadir secara fisik,” tuturnya.
