IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa 81 persen tindak pidana korupsi dilakukan oleh laki-laki. Ironisnya uang hasil korupsi koruptor kerap disamarkan lewat aliran ke perempuan di luar keluarga.
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengungkap tindak pidana korupsi hampir selalu beriringan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pengusutan keduanya bisa dilakukan bersamaan atau bertahap, tergantung kelengkapan alat bukti.
“Kalau ada korupsi muncul, maka akan muncul TPPU, biasanya begitu,” ujar Ibnu dilansir dari kanal YouTube dalam sosialisasi antikorupsi di Pengadilan Negeri Purwokerto, Senin (20/4/2026).
Ibnu menambahkan, jika keduanya terbukti terjadi bersamaan, kekuatan pembuktian perkara menjadi sangat solid.
Ibnu menggambarkan dilema koruptor ketika berhadapan dengan tumpukan uang haram. Menyimpannya secara tunai berisiko rusak, sementara menyimpan di bank rentan terlacak PPATK.
“Kalau ditaruh kolong takut dimakan kecoa, kalau ditaruh tabungan takut PPATK,” tuturnya.
