Salah satu modus yang paling umum, antara lain salah satunya mengalirkan dana ke perempuan di luar keluarga. Ibnu menyebut, sekitar 81 persen pelaku korupsi adalah laki-laki, dan dana hingga ratusan juta rupiah kerap dikucurkan untuk menyamarkan aset sekaligus memenuhi kebutuhan perselingkuhan.
Penerima dana semacam ini, kata Ibnu, dapat dijerat sebagai pelaku TPPU pasif karena menerima atau menyimpan hasil tindak pidana korupsi.
Ibnu bahkan menyebut korelasi dua arah antara korupsi dan perselingkuhan. “Perselingkuhan itu muncul karena korupsi, itu salah satunya. Bisa korupsi dahulu terjadi perselingkuhan, bisa selingkuh menjadi korupsi,” tegasnya.
KPK menegaskan upaya pemberantasan korupsi kini tidak cukup hanya memburu pelaku utama, tetapi juga menuntut penelusuran menyeluruh ke mana uang rakyat mengalir — termasuk ke pihak ketiga yang menjadi sarana penyamaran aset. (Yudha Krastawan)
