Lebih lanjut, Wibi menuturkan, setelah paripurna digelar, proses berikutnya adalah menunggu surat keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Estimasi waktu penerbitan SK tersebut maksimal 20 hari kerja.
“Selesai paripurna ini akan menunggu SK dari Kemendagri, paling lambat 20 hari kerja,” tandasnya.(Sofian)
