Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong pemanfaatan layanan digital melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) sebagai alternatif layanan tanpa tatap muka. Peserta dapat mengakses berbagai fitur, mulai dari pengecekan saldo hingga pengajuan klaim JHT secara online untuk saldo di bawah Rp15 juta. ”Melalui pembaruan layanan ini, diharapkan semakin banyak peserta memanfaatkan kanal digital untuk layanan mandiri (self-service), sehingga pelayanan menjadi lebih cepat, transparan, dan mudah diakses oleh pekerja di seluruh Indonesia,” ungkap Rita.
Di lain sisi Rita memaparkan dari awal 2026 sampai dengan 8 April 2026, BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing membayarkan Rp53,6 miliar manfaat JHT. Sedangkan Rp3,2 miliar untuk pembayaran manfaat JKM, Rp918 juta manfaat JKK, Rp2,5 miliar manfaat JP (Jaminan Pensiun) dan Rp1,6 miliar manfaat JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) kepada peserta. (msb/dani)
