“Atas nama Dewan Juri, kami menyampaikan bahwa proses penilaian dilakukan secara objektif dan independen, melalui tahapan evaluasi kinerja, dokumen, serta wawancara penjurian yang mendalam,” kata Djohermansyah.
Penilaian didasarkan pada empat aspek utama, yaitu:
- Kinerja bisnis yang sehat dan berkelanjutan.
- Inovasi dan perbaikan berkelanjutan (continuous improvement).
- Kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.
- Peran strategis BUMD/BLUD dalam pembangunan berkelanjutan.
Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, Dewan Juri juga menilai peran dan kontribusi pada lima pilar utama, yaitu:
- Pengelolaan lingkungan dan energi.
- Tanggung jawab sosial dan pemberdayaan masyarakat.
- Tata kelola perusahaan yang baik (GCG).
- Ketahanan pangan dan air.
- Pembangunan ekonomi daerah berkelanjutan.
“Kami juga memberi apresiasi khusus terkait kontribusi BUMD dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama di tengah dinamika kebijakan fiskal nasional yang menuntut kemandirian keuangan daerah,” kata Djohermansyah. (tim)
