IPOL.ID – Polres Lebak menetapkan dua perempuan berinisial NL dan MT sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama setelah video yang menampilkan aksi menginjak AlQuran viral di media sosial.
“Kedua tersangka itu perempuan berinisial NL dan MT,” kata Kasi Humas Polres Lebak Iptu Mustafa, Minggu (12/4).
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/4) di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Kasus bermula dari dugaan pencurian di sebuah salon milik NL yang dituduhkan kepada MT.
Karena MT tidak mengakui tuduhan tersebut, NL memaksa yang bersangkutan bersumpah dengan cara menginjak Alquran. Aksi itu direkam dan kemudian tersebar luas hingga memicu keresahan di masyarakat.
Polisi bergerak cepat mengamankan keduanya setelah video tersebut memicu reaksi publik.
Dalam perkara ini, NL dijerat Pasal 156a KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Sementara MT dikenakan pasal berbeda dengan ancaman hukuman sekitar satu hingga tiga tahun penjara. (far)
