Sebelumnya, mereka juga melayangkan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (20/4/2026). Lewat gugatan tersebut, mereka ingin melakukan uji materi atas Undang-Undang tentang Partai Politik (Parpol), yaitu UU Nomor 2 Tahun 2008 dan UU Nomor 2 Tahun 2011. (Joesvicar Iqbal/msb)
