Kembali Gugum mengungkapkan, pada pembuktian kedua, putusan MDP mengganti ketum dengan jabatan pejabat ketum tidak bisa dilakukan. Sebab, syarat-syarat ketua umum (ketum) berhalangan tetap seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau pindah tempat tinggal tidak terpenuhi.
”Rapat MDP hanya menetapkan ketum hasil Muktamar VI Bali berhalangan tetap tanpa alasan hukum. Semua itu sudah kami sampaikan kepada menteri hukum, akan tetapi menteri hukum tetap mengabaikan dan menerbitkan pengesahan kepada pihak yang tak berhak dan tidak sah,” tukas dia.
Dalam kesempatan sama, Sekjen DPP PBB Hasil Muktamar VI Bali, Ali Amran Tanjung menyampaikan bahwa kedatangan ke PTUN Jakarta hari ini bertujuan untuk menegakkan konstitusi.
Dia menyatakan, konstitusi adalah pedoman yang harus ditaati bersama-sama oleh seluruh warga negara.
”Ketika ada pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, terutama oleh pemerintah, dalam hal ini adalah menkum, maka sesungguhnya menkum mengabaikan apa yang diperintahkan oleh Undang-Undang,” kata Ali.
