GMNI menilai ada sejumlah alasan yang memperkuat usulan tersebut, di antaranya pengorbanan material dan moril yang dilakukan Inggit, keteguhan dalam mendampingi perjuangan di masa pengasingan, serta perannya sebagai simbol keteladanan perempuan dalam sejarah bangsa.
“Pengakuan terhadap Inggit Garnasih merupakan bagian dari upaya menghadirkan keadilan sejarah,” ujarnya.
GMNI juga meminta pemerintah melalui kementerian terkait dan Dewan Gelar untuk menelaah fakta sejarah secara objektif. Organisasi tersebut menyatakan akan mengawal proses pengusulan melalui diskusi publik, kajian sejarah, hingga penggalangan dukungan masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, GMNI juga menyampaikan sejumlah sikap lain, termasuk desakan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik.
Selain itu, peringatan Dies Natalis ke-72 GMNI juga diisi dengan sejumlah kegiatan, seperti peluncuran buku bunga rampai, penerbitan modul kaderisasi, serta kerja sama dengan Komite Nasional Advokat Indonesia (KNAI) melalui program beasiswa Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). (Yudha Krastawan)
