IPOL.ID- Dewas Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) diusulkan dapat memberikan sanksi kepada pimpinan KPK menyusul pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Usulan tersebut disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman kepada wartawan usai diperiksa oleh Dewas KPK, Senin (20/4/2026).
“Bahwa saya sudah mengajukan (usulan) dengan keyakinan saya untuk sanksi potong gaji, minimal ya lima persen lah terhadap pimpinan KPK. Kalau terhadap Pak Asep (Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK) dan terhadap Pak Jubir (Budi Prasetyo) itu tidak, karena sebenarnya hanya menjalankan perintah,” kata Boyamin.
Diketahui, Boyamin diperiksa oleh Dewas KPK terkait dengan pengalihan status penahanan Yaqut dari Rumah Tahanan (Rutan) ke rumah.
Mengenai pengalihan status tahanan tersebut ia menilai merupakan perlakuan istimewa. Selain itu, ia juga menyoroti dampak negatif atas pemberlakuan tahanan rumah kepada Yaqut.
“Terkait dugaan perlakuan istimewa terhadap Gus Yaqut. Itu kalau toh paling cepat pengajuannya tanggal 17, 18 dirapatkan, 19 langsung eksekusi pengalihan penahanan. Jadi pengistimewaan ini tidak adil,” tuturnya.
